BLM FT UNSIKA
Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Singaperbangsa Karawang merupakan badan konsultasi dan pengawas pelaksanaan ketetapan Musyawarah Mahasiswa (MUSMA) yang sekaligus sebagai perwakilan Mahasiswa Fakultas Teknik UNSIKA tertinggi. Masa kerja dan jabatan pengurus disesuaikan dengan aturan BEM FT UNSIKA.
Tugas dan Wewenang.
BLM FT UNSIKA berkewajiban mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan MUSMA yang dijalankan Pengurus BEM FT UNSIKA;
BLM FT UNSIKA berkewajiban menjunjung tinggi AD dan ART BEM FT UNSIKA;
BLM FT UNSIKA berkewajiban mengesahkan Ketua Umum BEM FT UNSIKA terpilih hasil MUSMA FT UNSIKA;
BLM FT UNSIKA berkewajiban dan berhak meminta laporan dan pertanggungjawaban dari BEM FT UNSIKA;
BLM FT UNSIKA memiliki wewenang untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan susunan pengurus BEM FT UNSIKA yang diajukan oleh Ketua Umum BEM FT UNSIKA melalui mekanisme yang berlaku;
BLM FT UNSIKA memiliki wewenang untuk mengeluarkan Memorandum terhadap BEM FT UNSIKA jika terjadi pelencengan dari aturan yang telah ditetapkan;
BLM FT UNSIKA memiliki hak untuk memilih Ketua Umum Sementara BEM FT UNSIKA sampai akhir periode jika Ketua Umum BEM FT UNSIKA berhenti/mengundurkan diri dalam masa kerjanya;
BLM FT UNSIKA berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan tujuan BEM FT UNSIKA;
BLM FT UNSIKA berhak mengubah AD dan ART dan memecat Ketua Umum BEM FT melalui MUSMA Luar biasa khusus untuk itu.
BLM FT UNSIKA bersama BEM,HMTI, dan HMM FT UNSIKA berhak membentuk kelembagaan/keorganisasian lain demi kesejahteraan Mahasiswa FT UNSIKA di Bawah naungan Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas Teknik UNSIKA di koordinasi oleh BEM FT UNSIKA.